TUGAS IPS
ALAT TRANSPORTASI
Nama Kelompok:
1. Binti Uwatun Khasanah (VIII-E / O8)
2. Ira Tri Puspita (VIII-E / 17)
3. Riska Dwi Puspita (VIII-E / 32)
4. Syabibah Rizka Nuzula (VIII-E / 37)
5. Wahyu Fitrianingsih (VIII-E / 38)
SMP NEGERI 1 NGASEM
TAHUN 2015
Pengertian Transportasi
Menurut Utomo, transportasi adalah pemindahan barang dan manusia dari tempat asal ke tempat tujuan. Sedangkan menurut Sukarto, transportasi adalah perpindahan dari suatu tempat ke tempat lain dengan menggunakan alat pengangkutan, baik yang digerakkan oleh tenaga manusia, hewan (kuda, sapi, kerbau), atau mesin. Konsep transportasi didasarkan pada adanya perjalanan (trip) antara asal (origin) dan tujuan (destination).
Menurut Konvensi Paris 1919, pesawat udara (aircraft) diartikan sebagai “any machine that can derive support in the atmosphere from the reaction of the air”. Sedangkan menurut Konvensi Chicago 1944 dalam Annex 7, pengertian tersebut ditambahkan menjadi: “any machine that can derive support in the atmosphere from the reaction of the air other than the reactions of the air against the earth’s surface”.
Sebagai perbandingan, pengertian pesawat udara di Indonesia menurut Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 83 Tahun 1958 adalah “setiap alat yang dapat memperoleh daya angkat dari udara”, kemudian pada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 1962, pesawat diartikan sebagai “semua alat angkut yang dapat bergerak dari atas tanah atau air ke udara atau ke angkasa atau sebaliknya”, menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 1992, pesawat udara adalah “setiap alat yang dapat terbang di atmosfer karena daya angkat dari reaksi udara”.
Kemudian baru pada Undang-Undang Penerbangan yang berlaku sekarang (Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2009) pengertian pesawat udara lebih mirip pada pengertian menurut Konvensi Chicago 1944, pesawat udara diartikan sebagai “setiap mesin atau alat yang dapat terbang di atmosfer karena gaya angkat dari reaksi udara, tetapi bukan karena reaksi udara terhadap permukaan bumi yang digunakan untuk penerbangan”. Ketentuan internasional dalam Konvensi Chicago 1944 dan ketentuan nasional dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2009 secara umum adalah untuk pengaturan pesawat udara sipil bukan pesawat udara negara.
Di dalam transportasi, terdapat unsur-unsur yang terkait erat dalam berjalannya konsep transportasi itu sendiri. Unsur-unsur tersebut adalah sebagai berikut:
- Manusia yang membutuhkan
- Barang yang dibutuhkan
- Kendaraan sebagai alat/sarana
- Jalan dan terminal sebagai prasarana transportasi
- Organisasi (pengelola transportasi)
Fungsi dan Manfaat Transportasi
Menurut Utamo, transportasi memiliki fungsi dan manfaat yang terklasifikasi menjadi beberapa bagian penting. Transportasi memiliki fungsi yang terbagi menjadi dua yaitu melancarkan arus barang dan manusia dan menunjang perkembangan pembangunan (the promoting sector). Sedangkan manfaat transportasi menjadi tiga klasifikasi yaitu:
1. Manfaat Ekonomi
Kegiatan ekonomi bertujuan memenuhi kebutuhan manusia dengan menciptakan manfaat. Transportasi adalah salah satu jenis kegiatan yang menyangkut peningkatan kebutuhan manusia dengan mengubah letak geografis barang dan orang sehingga akan menimbulkan adanya transaksi.
2. Manfaat Sosial
Transportasi menyediakan berbagai kemudahan, diantaranya:
a) pelayanan untuk perorangan atau kelompok,
b) pertukaran atau penyampaian informasi,
c) Perjalanan untuk bersantai,
d) Memendekkan jarak dan
e) Memencarkan penduduk.
3. Manfaat Politis
Transportasi menciptakan persatuan, pelayanan lebih luas, keamanan negara, mengatasi bencana, dll.
4. Manfaat Kewilayahan
Memenuhi kebutuhan penduduk di kota, desa, atau pedalaman.
Jenis-Jenis Transportasi
Menurut Utomo pula, jenis-jenis transportasi terbagi menjadi tiga yaitu,
- Transportasi darat: kendaraan bermotor, kereta api, gerobak yang ditarik oleh hewan (kuda, sapi,kerbau), atau manusia. Moda transportasi darat dipilih berdasarkan faktor-faktor seperti jenis dan spesifikasi kendaraan, jarak perjalanan, tujuan perjalanan, ketersediaan moda, ukuran kota dan kerapatan permukiman, faktor sosial-ekonomi.
· Transportasi air (sungai, danau, laut): kapal,tongkang, perahu, rakit.
· Transportasi udara: pesawat terbang.
· Transportasi udara dapat menjangkau tempat – tempat yang tidak dapat ditempuh dengan moda darat atau laut, di samping mampu bergerak lebih cepat dan mempunyai lintasan yang lurus, serta praktis bebas hambatan.
Transportasi Publik
Menurut Sukarto, transportasi publik adalah seluruh alat transportasi di mana penumpang tidak bepergian menggunakan kendaraannya sendiri. Transportasi publik umumnya termasuk kereta dan bis, namun juga termasuk pelayanan maskapai penerbangan, feri, taxi, dan lain-lain.
Konsep transportasi publik sendiri tidak dapat dilepaskan dari konsep kendaraan umum. Pengertian kendaraan umum berdasarkan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor. 35 Tahun 2003 Tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang di Jalan dengan kendaraan umum yaitu Kendaraan umum adalah setiap kendaraan bermotor yang disediakan untuk dipergunakan oleh umum dengan dipungut bayaran baik langsung maupun tidak langsung.
Transportasi Udara
Pertumbuhan global tidak akan memiliki arti sama sekali, bahkan nyaris menjadi sulit berkembang tanpa terselenggaranya sistem angkutan udara yang baik. Sarana angkutan telah menjadi andalan bagi perkembangan dan pertumbuhan ekonomi. Dampak ikutannya dapat segera terlihat pada perkembang social dan budaya yang mengikutinya.
Salah satu fenomena yang menarik dalam perkembangan global adalah, meningkatnya secara konsisten arus pergerakan barang dan orang. Pergerakan orang dan barang ini adalah sebagai akibat yang wajar atau konsekuensi logis dari hukum ekonomi yang paling mendasar yaitu interaksi dari “demand” dan “supply”. Jadi Transportasiadalah pemindahan manusia atau barang dari satu tempat ke tempat lainnya dengan menggunakan sebuah wahanayang digerakkan oleh manusiaatau mesin. Transportasi digunakan untuk memudahkan manusia dalam melakukan aktivitas sehari-hari. Transportasi sendiri dibagi 3 yaitu, transportasi darat, laut, dan udara. Transportasi udara merupakan transportasi yang membutuhkan banyak uang untuk memakainya. Selain karena memiliki teknologi yang lebih canggih, transportasi udara merupakan alat transportasi tercepat dibandingkan dengan alat transportasi lainnya.
Tuntutan yang tinggi akan kebutuhan barang dan juga kebutuhan kunjungan para pelaku ekonomi serta bidang lainnya semakin hari semakin tinggi. Tidak cukup, hanya kepada kapasitas angkut yang harus senantiasa diperbesar, akan tetapi ternyata kebutuhan akan kecepatan menjadi semakin besar. Disinilah kemudian orang melihat, dominasi angkutan udara menjadi berkembang melampaui dari perkiraan orang dan bahkan para ahli sekali pun.
Persaingan dalam banyak hal, terutama dibidang pembangunan ekonomi global ternyata telah merangsang para ilmuwan untuk menyediakan sistem transportasi yang dapat melayaninya. Demikian, kemudian terjadilah perlombaan besar-besaran dalam teknologi penerbangan. Sekedar menambah pengetahuan saja terutama sekali tentang pesatnya kemajuan teknologi penerbangan.
Pesawat terbang pertama di dunia, diterbangkan oleh Wright Brothers pada tahun 1903 dengan kecepatan yang sangat rendah dan hanya mencapai jarak tidak lebih dari 100 meter. Namun, dalam kurun waktu 66 tahun saja, kemudian orang sudah dapat mendaratkan manusia di permukaan bulan.
Tahun 1960 an orang baru mengenal pesawat yang dapat terbang tidak lebih dari 6 atau 8 jam saja. Akan tetapi sekarang ini, orang sudah dapat terbang non stop, dari Singapura ke New York, yang jaraknya harus ditempuh dalam waktu 18 hingga 19 jam terbang. Maskapai penerbangan didunia pada tahun 1997 saja sudah berjumlah 1200 buah, dan jumlah pesawat terbang, dalam hal ini pesawat terbang angkut pada tahun 1980 sudah berjumlah 7.200 buah (data ICAO).
Sarana dan Prasarana Transportasi Udara
· Sarana Transportasi Udara :
Pesawat terbang atau pesawat udara atau kapal terbang atau cukup pesawat saja adalah kendaraan yang mampu terbang di atmosfir atau udara
· Prasarana Transportasi Udara :
Bandar udara atau bandara merupakan sebuah fasilitas tempat pesawat terbang dapat lepas landas dan mendarat. Bandara yang paling sederhana minimal memiliki sebuah landas pacu namun bandara-bandara besar biasanya dilengkapi berbagai fasilitas lain, baik untuk operator layanan penerbangan maupun bagi penggunanya.
Sejarah transportasi udara di Indonesia
Indonesia adalah negara kepulauan, terdiri atas 5 pulau besar, ratusan pulau sedang serta ribuan pulau kecil. Ribuan pulau ini dipersatukan laut dan angkasa menjadi negara kesatuan Republik Indonesia. Laut dan angkasa adalah prasarana perangkutan yang harus dipandang sebagai pemersatu pulau-pulau menjadi kesatuan wilayah negara, bukan lagi sebagai pemisah antara satu pulau dengan pulau lainnya.
Rentang wilayah negara mengharuskan penanganan moda transportasi angkutan darat, laut dan udara secara terpadu untuk mewujudkan sistem angkutan nasional yang andal, efektif dan efisien. Setiap moda angkutan memiliki karakter khas, keunggulan dan kelemahannya. Moda transportasi darat, laut dan udara harus menjadi kesatuan sistem agar dapat menjawab tujuan perangkutan, yakni melayani perpindahan atau mobilisasi orang dan barang dari satu tempat ke tempat lain.
Untuk menjawab tantangan itu, disusun Sistem Transportasi Nasional (Sistranas) yang bertujuan mewujudkan perangkutan yang andal dan berkemampuan tinggi dalam menunjang sekaligus menggerakkan dinamika pembangunan, meningkatkan mobilitas manusia, barang dan jasa, membantu terciptanya pola distribusi nasional yang mantap dan dinamis, serta mendukung pengembangan wilayah dan lebih memantapkan perkembangan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara dalam rangka perwujudan Wawasan Nusantara dan peningkatan hubungan internasional.
Sejarah berdirinya perusahaan penerbangan pembawa bendera Negara (Flag Carrier) Indonesia tidak terpisahkan dengan sejarah perjalanan bangsa Indonesia. Ketika bangsa Indonesia mengalami masa-masa yang sulit - berjuang mempertahankan kedaulatannya, dan dalam kondisi yang serba tidak menentu setelah proklamasi kemerdekaan, para pejuang Indonesia telah memikirkan tentang pentingnya keberadaan angkutan udara nasional yang handal. Berangkat dari pemikiran para pejuang inilah yang akhirnya mewujudkan hadirnya sebuah maskapai penerbangan pembawa bendera nasional.
Sebagai national flag carrier, yang selanjutnya oleh Soekarno diberi nama Garuda Indonesian Airways, harus selalu siap melaksanakan tugas-tugas kenegaraan. Adapun tugas kenegaraan pertama adalah membawa Soekarno dari Yogkakarta menuju Jakarta untuk dilantik menjadi Presiden Republik Indonesia Serikat (RIS) pada tahun 1949. Garuda Indonesia resmi menjadi Perusahaan Negara pada tahun 1950, yang kemudian berubah berdasarkan akta No. 8 tanggal 4 Maret 1975 dari Notaris Soeleman Ardjasasmita, S.H., sebagai realisasi peraturan Pemerintah No. 67 tahun 1971, serta diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia (RI) No. 68 tanggal 26 Agustus 1975.
Garuda Indonesia menjalankan kegiatan usaha di bidang-bidang sebagai berikut:
- Pengangkutan udara penumpang, barang dan pos dalam negeri dan luar negeri
- Pengangkutan udara borongan untuk penumpang dan barang dalam negeri dan luar negeri
- Jasa pelayanan sistem informasi yang berkaitan dengan pengangkutan udara
- Jasa konsultasi, pendidikan dan pelatihan yang berkaitan dengan pengangkutan udara
- Jasa pelayanan kesehatan personil penerbangan.Ketepatan waktu
Pengelolaan usaha jasa moda transportasi baik sarana maupun prasarana transportasi
Banyak pihak yang terkait dengan moda transportasi udara dan secara garis besar pihak tersebut antara lain adalah perusahaan angkutan udara, penumpang, ground handling, penyelenggara bandar udara, pemerintah selaku regulator dan pengguna jasa serta rnasyarakat di sekitar usaha tersebut beroperasi.
Moda transportasi terdiri dari moda transportasi jalan, kereta api, sungai, danau dan penyeberangan, laut dan udara, yang dapat membentuk jaringan transportasi, dengan karakteristik teknis yang berbeda, serta pemanfaatannya disesuaikan dengan kondisi geografis daerah layanan.
Transportasi antarmoda adalah transportasi penumpang dan atau barang yang menggunakan lebih dari satu moda transportasi dalam satu perjalanan yang berkesinambungan.
Transportasi multimoda adalah transportasi barang dengan menggunakan paling sedikit 2 (dua) moda transportasi yang berbeda, atas dasar satu kontrak yang menggunakan Dokumen Transportasi Multimoda dari suatu tempat barang diterima oleh operator transportasi multimoda ke suatu tempat yang ditentukan untuk penerimaan barang tersebut.
Sarana Transportasi Udara :
Pesawat terbang atau pesawat udara atau kapal terbang atau cukup pesawat saja adalah kendaraan yang mampu terbang di atmosfir atau udara.
Prasarana Transportasi Udara :
· Bandar udara atau bandara merupakan sebuah fasilitas tempat pesawat terbang dapat lepas landas dan mendarat. Bandara yang paling sederhana minimal memiliki sebuah landas pacu namun bandara-bandara besar biasanya dilengkapi berbagai fasilitas lain, baik untuk operator layanan penerbangan maupun bagi penggunanya.
· Menurut ICAO (International Civil Aviation Organization): Bandar udara adalah area tertentu di daratan atau perairan (termasuk bangunan, instalasi dan peralatan) yang diperuntukkan baik secara keseluruhan atau sebagian untuk kedatangan, keberangkatan dan pergerakan pesawat.
· Sedangkan definisi bandar udara menurut PT (persero) Angkasa Pura adalah “lapangan udara, termasuk segala bangunan dan peralatan yang merupakan kelengkapan minimal untuk menjamin tersedianya fasilitas bagi angkutan udara untuk masyarakat”.
Pengelolaan infrastruktur dan transportasi Bandar udara
Bandar udara atau Bandara pada zaman sekarang tidak saja sebagai tempat berangkat dan mendaratnya pesawat, naik turunnya penumpang, barang (kargo) dan pos, namun bandara telah menjadi suatu kawasan yang begitu penting dalam mendorong pertumbuhan ekonomi dan pembangunan wilayah disekitar, karena itu penataan ruang dan kawasan menjadi sangat penting bagi daerah-daerah disekitar bandara.
Pengelolaan bandara merupakan salah satu unsur yang menarik dan perlu diperhatikan. Bandara sebagai penghubung antara dunia internasional dengan dalam negeri merupakan hal yang wajib dikelola secara professional. Bandara / bandar udara mencakup suatu kumpulan aneka kegiatan yang luas dengan berbagai kebutuhan yang berbeda dan sering bertentangan. Bandara merupakan terminal tentunya. Definisi terminal adalah suatu simpul dalam sistem jaringan perangkutan. Oleh karena itu bandara dapat kita samakan dengan terminal, yang mempunyai fungsi pokok sebagai tempat :
· Sebagai pengendali dan mengatur lalu lintas angkutan udara dalam hal ini adalah pesawat.
· Sebagai tempat pergantian moda bagi penumpang.
· Sebagai tempat naik atau turun penumpang dan bongkar muat barang/muatan
· Sebagai tempat operasi berbagai jasa seperti: perdagangan, fasilitas umum, fasilitas sosial, fasilitas transit, promosi, dan lain-lain.
· Sebagai elemen tata ruang wilayah, yakni titik tumbuh dalam perkembangan wilayah.
Dalam melakukan pengelolaan bandara yang baik tentunya harus didasarkan pada usaha yang efektif dan efisien. Efektif dan Efisien adalah dua konsepsi utama untuk mengukur kinerja pengelolaan / manajemen :
A. Definisi efektif adalah kemampuan untuk memilih tujuan yang tepat atau peralatan yang tepat untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan. Selain itu juga dapat disamakan dengan memilih pekerjaan yang harus dilakukan atau cara/metoda yang tepat untuk mencapai tujuan. [Handoko, 1998; 7] Efektif ini dalam pengelolaan bandara dalam diterjemahkan dalam usaha berikut ini :
· Kapasitas Mencukupi. Dalam artian prasarana dan sarana cukup tersedia untuk memenuhi kebutuhan pengguna jasa.
· Terpadu. Dalam artian antarmoda dan intramoda dalam jaringan pelayanan saling berkaitan dan terpadu.
· Cepat dan Lancar. Dalam artian penyelenggaraan layanan angkutan dalam waktu singkat, dengan indikasi kecepatan arus per satuan waktu.
B. Definisi efisien adalah kemampuan menyelesaikan pekerjaan dengan benar, memperoleh keluaran (hasil, produktivitas, kinerja) yang lebih tinggi daripada masukan (tenaga kerja, bahan, uang, mesin, dan waktu) yang digunakan meminimumkan biaya penggunaan sumber daya untuk mencapai keluaran yang telah ditentukan, atau memaksimumkan keluaran dengan jumlah masukan terbatas. [Handoko, 1998; 7] . Efisien ini dalam pengelolaan bandara dalam diterjemahkan dalam usaha berikut ini :
1. Biaya terjangkau. Dalam artian penyediaan layanan angkutan sesuai dengan tingkat daya beli masyarakat pada umumnya dengan tetap memperhatikan kelangsungan hidup usaha layanan jasa angkutan.
2. Beban publik rendah. Artinya pengorbanan yang harus ditanggung oleh masyarakat sebagai konsekuensi dari pengoperasian sistem perangkutan harus minimum, misalnya: tingkat pencemaran lingkungan.
3. Memiliki kemanfaatan yang tinggi. Dalam artian tingkat penggunaan prasarana dan sarana optimum, misalnya: tingkat muatan penumpang dan/atau barang maksimum.
Selain itu juga ada faktor lain yang mempengaruhi juga untuk mengukur kinerja pengelolaan / manajemen agar berkualitas baik yaitu ke-andalan bandara tersebut.
C. Definisi andal adalah pelayanan yang dapat dipercaya, tangguh melakukan pelayanan sesuai dengan penawaran atau “janji”-nya dan harapan/ tuntutan konsumen. Andal ini dalam pengelolaan bandara dalam diterjemahkan dalam usaha berikut ini :
1. Tertib. Dalam artian penyelenggaraan angkutan yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan norma yang berlaku di masyarakat.
2. Tepat dan Teratur. Berarti dapat diandalkan, tangguh, sesuai dengan jadwal dan ada kepastian.
3. Aman dan Nyaman. Dalam artian selamat terhindar dari kecelakaan, bebas dari gangguan baik eksternal maupun internal, terwujud ketenangan dan kenikmatan dalam perjalanan.
Bandara sebagai suatu simpul dari suatu sistem transportasi udara dewasa ini memiliki peran yang sangat penting sebagai salah satu pintu gerbang negara dari negara lain. Selain itu juga bandara merupakan salah satu infrastruktur transportasi yang wajib ada dalam setiap negara ini sangat berperan dalam meningkatkan pertumbuhan ekonomi karena setiap waktu terjadi pergerakan lalu-lintas pesawat yang datang dan pergi ke atau dari sebuah bandar udara baik dari dalam maupun luar negeri, yang meliputi data pesawat, data penumpang, data barang angkutan berupa cargo, pos dan bagasi penumpang yang tentunya hal ini berarti terjadi aktivitas ekonomi.
Pengelolaan dan pemeliharaan infrastruktur bandara tentunya hal yang mutlak dan wajib dilakukan oleh operator bandara agar terjadi kelancaran dalam kegiatan yang berlangsung dibandara tersebut. Hal yang perlu dicermati adalah cara pengelolaan bandara tersebut harus sesuai dengan prinsip-prinsip manajemen dalam pengelolaan dan pemeliharaan yaitu efektifitas, efisien, dan andal. Dimana dengan menerapkan hal tersebut, maka bandara tersebut agar sesuai kualitasnya dengan standar internasional.
Bandara dewasa ini memiliki peran sebagai front input dari suatu rantai nilai transportasi udara, dituntut adanya suatu manajemen pengelolaan barang maupun manusia yang aman, efektif, dan efisien sesuai standar yang berlaku secara internasional. Oleh karena itu sangat dituntut adanya kebijakan umum yang sanggup menjamin terwujudnya tata manajemen bandara yang paling efisien, efektif dan andal dalam pengelolaannya.
Pengelolaan jasa kebandarudaraan ditinjau dari aspek hukum
Pengelolaan jasa kebandarudaraan yang dilaksanakan oleh badan usaha kebandarudaraan di Indonesia adalah Bandan Usaha Milik Negara PT ( Persero) Angkasa Pura I dan PT (Persero) Angkasa Pura 11 yang didirikan oleh pemerintah untuk menyelenggarakan jasa kebandarudaraan, yang sesuai undang undang penerbangan dinyatakan bertanggung jawab atas keamanan dan keselamatan penerbangan dan kelancaran pelayanannya, artinya berkewajiban untuk melaksanakan tugas-tugas pemerintah yang harusnya diberikan dengan suatu pelimpahan, padahal realitanya kedua persero ini telah menyelenggarakan jasa kebandarudaraan walaupun secara tegas tidak ditemukan adanya bukti pelimpahan dari pemerintah untuk menjalankan tugas–tugas yang menjadi kewenangan pemerintah yakni tentang keamanan dan keselamatan penerbangan.
Di sisi lain penyelenggaraan jasa kebandarudaraan untuk mencari keuntungan juga menyediakan sarana maupun fasilitas termasuk tanah yang diperuntukkan bagi mitra kerja, mitra usaha dan badan usaha lain dengan sistem sewa menyewa dan atau ikatan kerja yang menimbulkan hak dan kewajiban. Disamping aspek hukum ekonomi tentang hak dan tanggung jawab tersebut, bagi pengguna jasa kebandarudaraan juga berhak atas kerugian yang diakibatkan oleh pemanfaatan jasa bandar udara. Sesuai undang-undang maka tanggung jawab keamanan dan keselamatan serta kelancaran pelayanannya tersebut wajib diasuransikan, namun sejauh ini belum ditemukan data adanya asuransi alas tangghung jawab tersebut, padahal resiko yang mungkin dialami oleh penyelenggara jasa kebandarudaraan sangat besar, seperti kecelakaan pesawat udara, kerugian dan atau ketidak-amanan di bandar udara.
Usaha jasa kebandarudaraan diatur oleh peraturan perundang-undangan, termasuk standar internasional, karena itu usaha jasa bandar udara sarat dengan keamanan dan keselamatan, sehingga tidak dapat dipisahkan dari usaha jasa pengamanan. Karena itu penyelenggara bandar udara yang bertanggung jawab atas keamanan dan keselamatan penerbangan serta kelancarannya itu perlu diatur secara togas peran dan fungsi Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai alat pemerintah dalam keamanan dan ketertiban masyarakat, sehingga tidak terjadi tumpang tindih dalam mengamankan bandar udara.
Hal-hal terpenting adalah : Undang - Undang Penerbangan, Aspek Hukum Jasa Kebandarudaraan dan Undang Undang POLRI.
Masalah Dalam Pengelolaan
Permasalahan yang dihadapi anatara lain :
· Rendahnya kualitas SDM sebagai pelaku transportasi. Kualitas SDM yang ada belum sesuai dengan perkembangan teknologi transportasi.
· Kesisteman dan koordinasi antarmoda. Untuk mendukung penyelenggaraan transportasi antarmoda/multimoda yang effektif dan effisien, dibutuhkan suatu sistem transportasi yang terintegrasi, yang mencakup antara lain manajemen dan pengaturan jaringan transportasi multimoda/antarmoda, penerapan dokumen tunggal, dan sistem tiket terpadu.
· Ketidak seimbangan penggunaan dan ketersediaan sarana transportasi antarmoda juga cukup dominan. Untuk transportasi jalan, utamanya di daerah dengan koridor padat seperti pantai utara Jawa (Pantura), masalah utama adalah kelebihan permintaan daripada fasilitas yang tersedia. Sarana dan prasaran transportasi jalan sangat dipadati oleh angkutan barang maupun penumpang. Sebaliknya, untuk transportasi laut di koridor yang sama, fasilitas yang ada belum dimanfaatkan secara maksimal. Diperlukan estimasi arus pergerakan barang dan manusia. Untuk itu diperlukan suatu peta mobilitas orang dan barang yang secara akurat dapat memberikan gambaran tentang arus perpindahan orang dan barang pada waktu-waktu tertentu.
Langkah Pokok Pelaksanaan Kegiatan Dalam Pengelolaan Usaha Jasa Transportasi
PT (Persero) Angkasa Pura merupakan salah satu perusahaan pengelola bandar udara dan Flight Information Region (FIR) di Indoensia Baratf yang berdiri pada tanggal 13 Agustus 1984 berdasar Peraturan Pemerintah No. 20 Tahun 1984. Jumlah bandar udara yang dikelola sebanyak 9 (sembilan) buah dan satu Plight Information Region - Jakarta.
Jasa yang dihasilkan dan kegiatan bandar udara meliputi jasa penerbangan (aeronautika) dan bukan penerbangan (non aeronautika). Banyak pihak berpendapat bahwa pasar jasa bandara bersifat captive, sehingga kebijakan dikonsentrasikan pada program reduksi biaya. Kondisi ini disebabkan pada umumnya bisnis bandara bersifat padat kapital yang tingkat pengembalian modal yang lama (slow yield project) dan memiliki profitabilitas yang rendah. Sementara aktivitas tersebut menuntut untuk lebih ekspansif dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan dengan tarifyang kompetitif. Kondisi yang demikian, memacu pengelola bandar udara untuk melakukan perbaikan pelayanan serta melakukan diversifikasi dalam rangka memperbaiki kinerja terutama keuangan. Dilatarbelakangi penults yang telah bekerja di industri angkutan udara, karya akhir ini mengambil topik Strategi Pengelolaan Bandar udara, Alternatif Bagi PT (Persero) Angkasa Pura II.
Dewasa ini fungsi bandar udara telah banyak bergeser dibeberapa belahan dunia. Pergeseran dimaksud adalah pengelolaan bandar udara yang semula berfungsi sebagai tempat tujuan (destination airport) berubah/bertambah menjadi tempat transit (transit airport) yang sekaligus merupakan kawasan bisnis (aerometropolitan). Hal ini disadari oleh seluruh Pengelola Bandar Udara Utama diseluruh dunia, terutama di wilayah Asia Pasifik yang memiliki tingkat pertumbulwn ekonomi dan transportasi (udara) yang besar dibanding dengan belahan dunia lainnya. Kondisi yang demikian memacu beberapa pengelola bandar udara untuk menjadikan bandar udara utama-nya menjadi salah satu hub (poros) dari kegiatan penerbangan di suatu wilayah tertentu, sementara untuk bandar udara yang lain (pendukung/cabang) menjadi spoke (jari-jari), dengan harapan untuk meningkatkan pangsa pasar sekaligus profitabilitas. Penomena ini menunjukkan adanya pergeseran pasar jasa bandar udara yang semula bersifat captive dan inelastis berubah menjadi kompetitif. Jtulah sebabnya, diperlukan suatu perencanaan strategis agar mampu bersaing dan mampu menjadi salah satu hub. Perencanaan strategis ini merupakan langkah awal yang hams diuji dan diimplementasikan untuk mencapai tujuan perusahaan.
Berdasar hal-hal tersebut diatas, perlu menetapkan langkah-langkah untuk mengusulkan strategi yang tepat dalam pengelolaan bandar udara yang efektif. Langkah ini meliputi :
1. Penentuan dan evaluasi misi perusahaan, analisis lingkungan yang bersifat eksternal dan internal.
2. Analisis pasar bandar udara dengan maksud untuk mengidentifikasi konsumen (customer).
3. Analisis kesenjangan dengan membandingkan strategi dan sumber daya yang tersedia dengan analisis PAKAL .
4. Penentuan Faktor Kunci Kesuksesan dalam industri jasa bandar udara
5. Formulasi strategi, yang merupakan usulan strategi yang dianggap terbaik.
Hasil yang diperoleh dan analisis eksternal adalah peluang dan ancaman, semantara analisis internal adalah kemampuan dan kelemahan perusahaan. Dalam analisis internal dilakukan dengan membandingkan beberapa pengelola bandar udara lain baik dalam negeri (PT Angkasa Pura I) maupun luar negeri (Federal Airport Authority - Australia, The Port Authority of New York and New ]ersey -Amerika Serikat, British Airport Authority, Civil Aviation Airport Authority -Singapore, dan Airport Authority of Thailand)
Kesimpulan
Transportasi adalah pemindahan manusia atau barang dari satu tempat ke tempat lainnya dengan menggunakan sebuah wahana yang digerakkan oleh manusia atau mesin. Sarana dalam transportasi udara adalah pesawat terbang dan prasarananya adalah bandar udara.
Dalam melakukan pengelolaan bandara yang baik tentunya harus didasarkan pada usaha yang efektif dan efisien. Efektif yaitu misalnya kapasitas mencukupi, terpadu serta cepat dan lancar. Sedangkan efisien misalnya biaya terjangkau, beban publik rendah dan memiliki kemanfaatan yang tinggi.
Langkah-langkah untuk mengusulkan strategi yang tepat dalam pengelolaan bandar udara yang efektif meliputi penentuan dan evaluasi misi perusahaan, analisis lingkungan yang bersifat eksternal dan internal, analisis pasar bandar udara dengan maksud untuk mengidentifikasi konsumen (customer), analisis kesenjangan dengan membandingkan strategi dan sumber daya yang tersedia dengan analisis PAKAL, penentuan Faktor Kunci Kesuksesan dalam industri jasa bandar udara, dan formulasi strategi, yang merupakan usulan strategi yang dianggap terbaik.
Darat:
- Sarana
- Angkutan jalan
- Kereta api
- Lainnya – Angkutan darat selain mobil, bus, ataupun sepeda motor yang lazim digunakan oleh masyarakat, umumnya digunakan untuk skala kecil, rekreasi, ataupun sarana sarana di perkampungan baik di kota maupun di desa.
- Prasarana
- Jalan dan jembatan
- Rel
- Terminal
- Stasiun kereta api
- Halte
- ATCS
Laut
- Prasarana
Udara
- Sarana
- Prasarana
Bandar udara
Tidak ada komentar:
Posting Komentar